Jumat, 07 Oktober 2011

Pengalaman Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Ampera Jakarta Selatan


Pada awalnya saya kena tilang pada hari kamis, 29 September 2011 di Jl. M. T. Haryono karena lampu depan motor tidak menyala. Lalu ditanya SIM (Surat Izin Mengemudi) oleh Pak Polisi, namun saya tidak memiliki sehingga dikenakan pasal 271 jo 77 ayat 1.

Saya lebih memilih sidang karena penasaran ingin mengetahui seperti apa proses sidang tilang. Yang membuat penasaran adalah mengapa para pelanggar lalu lebih memilih "berdamai" dengan Pak Polisi dibandingkan patuh pada peraturan (ikut sidang).

Jum'at, 7 Oktober 2011 saya mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ampera, Jakarta Selatan yang berlokasi di Jl. Ampera Raya, No. 133, Jakarta Selatan 12550, hampir dekat dengan STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri).

06:30 - berangkat dari Jl. Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan. Sengaja berangkat pagi karena berdasarkan beberapa pengalaman teman-teman yang telah mengikuti sidang bahwa antrian di loket bisa sampai ratusan. Makanya saya memutuskan untuk berangkat pagi.

07:23 - tiba di Pengadilan Negeri Ampera, Jakarta Selatan. Di pintu masuk sudah banyak para calo, namun saya hiraukan mereka, saya langsung masuk, parkir. Alhamdulillah masih kosong. Pengadilan belum buka pukul 08:00 WIB. Saya survei lokasi terlebih dahulu, tanya-tanya mengenai lokasi antrian tiket, ruang sidang, dan lain-lain. Ada 3 siswi yang magang, saya bertanya mengenai lokasi sidang tilang lalu dipandu ke tempat loket antri terlebih dahulu. Ternyata eh ternyata, sudah banyak yang sudah antri padahal itu baru pukul 07:30 WIB. Saya buru-buru ikut antrian. Berdasarkan perhitungan kasar saya berada pada nomor antrian 26. Semangat yang berkobar di awal, sekarang sudah kendor, capek, males, ngantuk, pengen segera pergi namun ini harus dijalani. Sabar.
Antrian menuju loket antrian


08:20 - Loket antrian baru dibuka. Semua berdesakan menuju pintu. Pada waktu itu kebetulan ada kesalahan ketika memberi nomor antrian. Beberapa orang terdepan memperoleh nomor antrian 100 s.d. 112 mungkin stafnya keliru dikira 001 kali ya.

08:30 - Saya memperoleh nomor antrian 020. Lalu diharuskan menunggu di ruang sidang I untuk proses sidang selanjutnya. Namun ruang sidang belum juga buka. Akhirnya menuggu lagi.

Antrian ke belakang

08:38 - Ruang sidang dibuka, lalu mulai dipanggil. Dipanggil nomor 001 s.d. 020, alhamdulillah saya dapat kloter pertama untuk sidang. Dipanggil 001 atas nama Mr. X, dia langsung duduk di depan. Langsung disuruh bayar sekian rupiah. Kalau berdasarkan pengalaman teman-teman yang sudah mengikuti sidang, dijelasin pada saat sidang disebutkan kesalahannya, lalu dikenakan denda, bisa nawar (banding) baru ketuk palu. Kok yang ini nggak ya, tapi bagus cepat. Nomor anntrian 020 dipanggil, lalu duduk, lalu hakim menyampaikan Rp75.000,00. Langsung ke meja berikutnya untuk membayar.

09:00 - Alhamdulillah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diterima walaupun sebenarnya saya memang belum memiliki SIM dan lampu motor saya masih padam.

Kesan :
  1. Jika para pelanggar lalu lintas lebih memilih "berdamai" dengan Pak Polisi di lapangan, saya pikir itu sangat wajar. Karena memang sidang itu sangat membosankan, hanya formalitas.
  2. Waktu yang terbuang sangat banyak. Sejak pukul 06:30 s.d. 09:00 sekitar 3,5 jam. Lebih baik damai hanya 5 menit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar