Pada awalnya saya kena tilang pada hari kamis, 29 September 2011 di Jl. M. T. Haryono karena lampu depan motor tidak menyala. Lalu ditanya SIM (Surat Izin Mengemudi) oleh Pak Polisi, namun saya tidak memiliki sehingga dikenakan pasal 271 jo 77 ayat 1.
Saya lebih memilih sidang karena penasaran ingin mengetahui seperti apa proses sidang tilang. Yang membuat penasaran adalah mengapa para pelanggar lalu lebih memilih "berdamai" dengan Pak Polisi dibandingkan patuh pada peraturan (ikut sidang).
Jum'at, 7 Oktober 2011 saya mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ampera, Jakarta Selatan yang berlokasi di Jl. Ampera Raya, No. 133, Jakarta Selatan 12550, hampir dekat dengan STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri).