Kondisi sebelum pindah saya bekerja di Jakarta sehingga saya tidak pernah memperhatikan KTP, KK di Subang. Akhirnya sebelum pindah, ternyata banyak permasalahan yang dihadapi, yaitu:
- KTP sendiri tidak sesuai dengan KK;
- KTP ibu tidak sesuai dengan KK;
- KTP kakak tidak sesuai dengan KK; dan
- KK dan KTP tidak sesuai dengan Akta Kelahiran.
Padahal 4 tahun sebelum melakukan perpanjangan KTP semuanya tidak ada masalah, semuanya cocok. Akhirnya, saya harus melakukan perbaikan KK dan KTP terlebih dahulu sebelum melakukan pindah domisili. Jika ingin tahu mengenai cara memperbaiki KK, KTP dapat membaca topik Memperbaiki KK dan KTP.
Berikut adalah persyaratan untuk pindah domisili antar propinsi
- KTP beserta photo copy
- KK beserta photo copy
- Pas poto ukuran 4x6, dibutuhkan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC)
- Formulir pindah.
- Surat Keterangan RT dan RW (masing-masing wilayah menerapkan kebijakan berbeda)
Prosedur yang dilakukan adalah:
- Menghadap Rukun Tetangga (RT) untuk mendapatkan surat pengantar.
- Menghadap Rukun Warga (RW) untuk mendapatkan surat pengantar.
- Datang ke Kelurahan (Kantor Desa). Waktu itu saya langsung bertemu dengan Sekretaris Desa, lalu diberikan formulir pindah yang harus diisi. Alhamdulillah waktu itu juga langsung ditandatangani a.n. Sekretaris Desa bukan oleh Kepala Desa karena bersangkutan tidak ada di tempat. Karena kebiasaan disana yang tidak baik, saya ikut-ikutan tidak baik, akhirnya ngasih sama sekdes Rp10.000,-. Surat-surat yang dibawa adalah
- KK beserta photocopy;
- KTP beserta photocopy.
- Datang ke Kecamatan (Kantor Camat). Menyerahkan surat pindah yang telah ditandatangani dari Kantor Desa. Alhamdulillah waktu itu juga langsung ditandatangani oleh pejabat setempat. Seperti biasa, biaya administrasi Rp15.000,-
- Datang ke Polres Subang untuk pembuatan SKCK. Pindah domisili antar Propinsi tidak bisa di Polsek melainkan harus di Polres. Menyerahkan photo 4x6 sebanyak 5 buah. Seperti biasa, seikhlasnya adalah Rp10.000,- itu bagian sidik jari. Lalu di bagian pembuatan Rp10.000,- kalau yang ini sesuai dengan Undang-Undang (nggak tau nomor berapa).
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Menyerahkan surat-surat berikut:
- KTP asli beserta photo copy
- KK asli beserta photo copy
- SKCK
- Surat pindah yang sudah divalidasi oleh Kelurahan, Kecamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar