Sabtu, 02 Juni 2012

Perbaikan KK

Kartu Keluarga (KK) adalah identitas dasar dari suatu keluarga. Jika KK tersebut keliru maka data yang lain pun bisa menjadi keliru. Sangat disayangkan, di kampung saya dulu jika ada kekeliruan pada KK atau KTP orang lebih memilih membuat baru dibandingkan dengan memperbaiki. Alasannya adalah prosesnya lebih susah dan biaya yang tinggi. Sehingga wajar 1 keluarga, 1 orang memiliki lebih dari 1 identitas.

Berikut ini adalah pengalaman saya untuk memperperbaiki kekeliruan pada KK. Ada 3 (tiga) nama yang salah dalam KK yaitu saya sendiri, kakak dan ibu.



Berikut ini persyaratan untuk melakukan perbaikan KK:
  1. Akta kelahiran, jika tidak memiliki alternatifnya adala Ijazah, jika tidak memiliki alternaifnya adalah Surat Pernyataan Kelahiran yang diperoleh di Kelurahan;
  2. Buku Nikah
  3. Kartu Keluarga Lama yang keliru.
Prosedur untuk memperbaiki KK adalah sebagai berikut:
  1. Datang ke RT untuk mendapatkan Surat Pengantar
  2. Datang ke RW menyerahkan Surat Pengantar yang telah divalidasi oleh RT.
  3. Datang ke Kelurahan mengisi Formulir Perbaikan Kartu Keluarga. Jangan lupa Surat Pengantar yang sudah divalidasi oleh RT dan RW dibawa beserta persyaratannya. Dengan biaya administrasi Rp10.000,- *)
  4. Datang ke Kecamatan membawa Persyaratan dan poin 1, 2 dan 3. Nanti akan divalidasi dengan biaya administrasi Rp15.000,- *)
  5. Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kartu Keluarga baru yang sudah diperbaiki dapat diambil 5 hari setelah itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar