Berikut ini adalah pengalaman saya untuk memperperbaiki kekeliruan pada KK. Ada 3 (tiga) nama yang salah dalam KK yaitu saya sendiri, kakak dan ibu.
Berikut ini persyaratan untuk melakukan perbaikan KK:
- Akta kelahiran, jika tidak memiliki alternatifnya adala Ijazah, jika tidak memiliki alternaifnya adalah Surat Pernyataan Kelahiran yang diperoleh di Kelurahan;
- Buku Nikah
- Kartu Keluarga Lama yang keliru.
Prosedur untuk memperbaiki KK adalah sebagai berikut:
- Datang ke RT untuk mendapatkan Surat Pengantar
- Datang ke RW menyerahkan Surat Pengantar yang telah divalidasi oleh RT.
- Datang ke Kelurahan mengisi Formulir Perbaikan Kartu Keluarga. Jangan lupa Surat Pengantar yang sudah divalidasi oleh RT dan RW dibawa beserta persyaratannya. Dengan biaya administrasi Rp10.000,- *)
- Datang ke Kecamatan membawa Persyaratan dan poin 1, 2 dan 3. Nanti akan divalidasi dengan biaya administrasi Rp15.000,- *)
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kartu Keluarga baru yang sudah diperbaiki dapat diambil 5 hari setelah itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar